Diperkuat Bukti Visum, Mantan Kades Simpang Nibung Singkut Dipolisikan

Selasa, 25 Februari 2020 - 08:56:57


Korban penganiayaan, Rizal memegang bukti laporan polisi
Korban penganiayaan, Rizal memegang bukti laporan polisi /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN -Akibat melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rizal beralamat Jalan Kapuan V, Lingkar Barat, Provinsi Bengkulu, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Simpang Nibung, Kecamatan Singkut bernama Pirdaus dilaporkan oleh Rizal yang juga sebagai korban dalam perkara ini. 

Laporan terhadap Pirdaus ditujukan ke Polsek Pelawan Singkut diperkuatkan dengan bukti visum yang sudah dilakukan oleh korban. Korban juga sudah mendapatkan bukti laporan Polisi Nomor LP/B-02/II.2020.Jmb/Srl/Skt tanggal 2 Februari 2020 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. 

Korban penganiayaan, Rizal didampingi pihak keluarga Alkaf ketika dimintai keterangan Minggu (23/02), siang menyebutkan, jika dirinya bukan hanya dianiaya, tapi juga menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor Pirdaus bersama temannya berinsial R, A dan satu lagi teman terlapor berinisial I. Hanya saja, berinisial I saat kejadian berperan menunggu mobil atau melihat aksi yang dilakukan terlapor dan teman-temannya terhadap dirinya dari jauh.

“Tindakan penganiayaan yang dilakukan terlapor terjadi pada 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB berlokasi di seputaran tempat tinggal  saya di dusun Sungai Serut, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun,”katanya.

Menurut Rizal kejadian berawal, ketika dirinya sedang mengambil wuduk, karena waktu itu dirinya mau sholat di Musholla Nurul Iman, lantas tiba-tiba berhenti mobil truk dan carry di jalan dekat rumah pak Kadus, kemudian terlihat terlapor turun dari mobil bersama tiga temannya.

“Saat itu terlapor dan 2 temannya turun dari mobil, tak habis pikir rupanya mereka membawa parang. Saya melihat hanya satu orang teman terlapor tidak membawa parang. Selanjutnya, terlapor dan dua temannya berjalan mendekati saya dan satu orang lagi menunggu di dekat parkiran mobil.”ucapnya.

Dijelaskan pelapor, jika dirinya kaget, sebab terlapor bersama dua temannya langsung menyerangnya dengan cara membacok dengan menggunakan parang, namun untung ketika itu dirinya sigap membela diri, lalu terjadi perkelahian.

“Karena lawannya lebih dari satu orang, tentu saja saya sulit untuk melawan, saya sempat kena pukulan dan kena cekekan di bagian leher,”ujarnya.

Diakui Rizal, atas kejadian penganiyaan yang menimpanya tersebut tersebut, dirinya pun tidak tahu persis atas pemicunya. Namun, atas kejadian ini, dirinya berunding dengan keluraga dan teman-teman, kemudian melakukan visum di Puskesmas Singkut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, malam pasca kejadian, dirinya melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Pelawan Singkut, agar terlapor diproses secara hukum.

“Atas perbuatan tersebut, saya minta terlapor diproses secara hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga tidak mau tinggal diam, karena dalam penanganan kejadian yang menimpa saya ini, maka saya minta pendampingan kepada kuasa hukum, Andrian Evendi SH,”tambahnya.

Terpisah, Alkaf menambahkan, atas nama pihak keluarga minta aparat penegak hukum minindaklanjuti laporan pelapor bersamaan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sebab perbuatan terlapor dinilai sudah menyalahi hukum.

“Saya melihat perkara ini sangat memprihatinkan, buktinya terlapor membawa teman dan menggunakan senjata tajam ketika menyerang pelapor,”katanya.

Sementera itu, kuasa hukum pelapor, Andrian Evendi SH saat dimintai keterangan juga membenarkan, jika ia akan mendampingi pelapor untuk menindak lanjuti laporan pelapor.

“Kita akan ikuti perkara ini, sebab perbuatan terlapor diduga salah secara hukum,”tandasnya. (ciz)

 

Editor : Ansory S